Jakarta, SatuNusa News — Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara resmi mulai mengambil langkah politik konkret untuk merespons dinamika publik pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik ijazahgate dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
PKS menegaskan bahwa putusan MK yang mengungkap fakta administratif tersebut tidak bisa dianggap sebagai “angin lalu”.
Presiden PKS, Al Muzzammil Yusuf, memandang polemik yang kerap dijuluki publik sebagai ‘ijazahgate’ ini bukan sekadar persoalan personal atau administratif belaka. Menurutnya, isu ini menyentuh aspek yang jauh lebih fundamental, yakni prinsip kesetaraan di hadapan hukum dan menjaga kepercayaan publik (public trust) terhadap kredibilitas kepemimpinan nasional.
Galang Komunikasi Lintas Fraksi
“Kami menerima banyak sekali pertanyaan, aspirasi, hingga protes dari berbagai elemen masyarakat sipil yang mendesak agar persoalan ini diproses secara hukum dan konstitusional melalui DPR RI,” ujar Al Muzzammil Yusuf dalam keterangan resminya di Jakarta. PKS menegaskan komitmennya untuk menjadi jembatan bagi aspirasi masyarakat tersebut.
Menindaklanjuti arahan dari tingkat pusat, Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Kholid dan Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengonfirmasi bahwa Fraksi PKS di DPR RI saat ini tengah aktif menjalin komunikasi politik terkait polemik ijazahgate dengan fraksi-fraksi partai politik lain di Senayan.
Langkah komunikasi ini dilakukan guna menjajaki pandangan partai-partai lain mengenai peluang penggunaan hak-hak konstitusional dewan, salah satunya adalah pengguliran Hak Angket.
“Tentu opsinya ada banyak. PKS sedang berkomunikasi satu per satu dengan beberapa partai untuk menghimpun masukan. Karena saat ini DPR masih dalam masa reses, sikap resmi dan keputusan final fraksi akan kami tentukan setelah melihat situasi pada masa sidang berikutnya,” jelas Muhammad Kholid.
Secara teknis, Mardani Ali Sera menambahkan bahwa pengguliran hak angket ijazahgate membutuhkan pemenuhan syarat formal, yakni tanda tangan minimal dari 25 anggota dewan dan harus diusulkan oleh lebih dari satu fraksi. “Wajar jika publik mengharapkan kejelasan yang tuntas agar tidak ada standar ganda dalam penegakan hukum pemilu ke depan,” kata Mardani.
Putusan MK Tuai Polemik Ijazahgate
Sebagai latar belakang, Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengeluarkan putusan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024. Keputusan ini kemudian melahirkan polemik baru, yang kemudian dikenal sebagai ijazahgate.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma yang setara dengan SMA/sederajat untuk kelulusan luar negerinya, melainkan dokumen yang dilampirkan adalah certificate of attendance (surat keterangan kehadiran).
Kendati demikian, MK menyatakan bahwa perkara tersebut tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Di sisi lain, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menanggapi dingin wacana pergerakan politik di DPR RI tersebut. Gibran menekankan logika akademis bahwa dirinya tidak mungkin bisa menyelesaikan pendidikan sarjana (S1) di Singapura apabila tidak dianggap lulus dari jenjang pendidikan menengah atas.
Gibran juga menegaskan bahwa ia siap menyelesaikan celah administratif yang dipermasalahkan oleh otoritas terkait secara mandiri tanpa mengganggu fokus kerjanya. “Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan program Bapak Presiden,” pungkas Gibran.
