Kode Etik Jurnalistik SatuNusa News

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.

Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.

Kode etik media online di Indonesia berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang disahkan oleh Dewan Pers.

Inti Kode Etik Media Online (11 Pasal Utama)

  1. Independensi: Bekerja secara profesional, bebas dari campur tangan, tekanan, atau pengaruh politik dan ekonomi.
  2. Akurasi & Verifikasi: Menyajikan berita berdasarkan fakta, bukan rekaan, dan wajib menguji informasi sebelum dipublikasikan.
  3. Berimbang (Cover Both Sides): Tidak memihak dan memberikan ruang tanggapan yang proporsional kepada pihak-pihak terkait.
  4. Tanpa Iktikad Buruk: Dilarang membuat berita bohong (hoaks), fitnah, sadis, atau cabul.
  5. Asas Praduga Tak Bersalah: Tidak menghakimi seseorang sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  6. Menghormati Privasi: Tidak memberitakan data pribadi yang tidak relevan dengan kepentingan publik.
  7. Perlindungan Identitas: Merahasiakan identitas korban kejahatan susila dan anak pelaku/korban yang diatur oleh undang-undang.
  8. Larangan Suap & Penyalahgunaan Profesi: Wartawan dilarang menerima suap, hadiah, atau menyalahgunakan profesi untuk keuntungan pribadi.
  9. Hak Tolak: Wartawan berhak menolak mengungkapkan identitas narasumber yang meminta dirahasiakan demi keamanan.
  10. Hak Jawab dan Hak Koreksi: Media wajib melayani hak jawab dan ralat/koreksi bagi pihak yang dirugikan oleh pemberitaan.
  11. Pencabutan Berita: Berita yang sudah diterbitkan pada prinsipnya sulit dicabut kecuali menyangkut masalah SARA, kesusilaan, trauma anak korban, atau atas keputusan Dewan Pers.

Ketentuan Khusus Media Siber (Online)

  1. Verifikasi Konten Buatan Pengguna (User Generated Content / UGC): Komentar atau tulisan pembaca yang dimuat harus melalui moderasi, dan ralat/penghapusan konten pembaca wajib dilakukan maksimal 2 x 24 jam setelah pengaduan.
  2. Transparansi Perusahaan Pers: Media online wajib mencantumkan secara jelas nama badan hukum, alamat redaksi, dan penanggung jawab di situs webnya.
  3. Penyelesaian Sengketa: Segala bentuk sengketa pemberitaan diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme Hak Jawab dan Dewan Pers, bukan langsung melalui jalur pidana.
Exit mobile version