Pedoman Pemberitaan Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS) adalah aturan resmi dari Dewan Pers (Peraturan Dewan Pers No. 1/Peraturan-DP/III/2012) yang wajib dipatuhi oleh wartawan dan pengelola media online di Indonesia.

Ketentuan Utama PPMS

  1. Verifikasi dan Keberimbangan: Setiap berita wajib melalui proses verifikasi dan bersifat berimbang. Pengecualian hanya berlaku untuk berita yang mengandung kepentingan publik yang mendesak dengan syarat khusus.
  2. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content / UGC): Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan komentar atau unggahan pembaca, mengharuskan pengguna log masuk/registrasi, melarang konten SARA, fitnah, atau cabul, serta melakukan koreksi paling lambat 2 × 24 jam setelah pengaduan.
  3. Hak Jawab dan Koreksi: Mengabaikan hak jawab dapat berisiko sanksi berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan denda pidana maksimal Rp500.000.000.
  4. Pencabutan Berita: Berita tidak boleh dicabut atas permintaan pihak luar (sensor eksternal), kecuali menyangkut masalah SARA, kesusilaan, anak-anak, trauma korban, atau berdasarkan putusan Dewan Pers.
  5. Identitas Media: Media siber wajib memiliki identitas yang jelas (nama badan hukum, alamat, dan penanggung jawab).
  6. Iklan dan Sponsored Content: Setiap materi iklan atau advertorial wajib diberi label yang jelas agar pembaca bisa membedakan karya jurnalistik dan iklan.